Gunretno Diperiksa Polda Jateng karena Dianggap Menghalangi Tambang
Puluhan warga Kendeng mendatangi Polda Jateng untuk mengawal pemeriksaan Gunretno yang dipolisikan buntut penolakan tambang di kawasan Pegunungan Kendeng.
Serayupos.com – Puluhan warga dari Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang pada Kamis siang untuk mengawal pemeriksaan aktivis lingkungan Gunretno. Aktivis yang juga Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng itu diperiksa setelah dilaporkan atas dugaan menghalangi aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng. Rombongan warga datang menggunakan empat kendaraan untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan.
Kehadiran sekitar tujuh puluh warga ini berasal dari kelompok JMPPK, Sedulur Sikep, serta komunitas Sukolilo Bangkit. Slamet, Koordinator Sukolilo Bangkit, menegaskan bahwa warga hadir sebagai bentuk dukungan moral agar Gunretno tidak mengalami kriminalisasi selama proses hukum. Ia menyatakan penolakan tambang merupakan sikap kolektif warga yang terdampak, bukan hanya tindakan seorang aktivis. Menurut Slamet, laporan terhadap Gunretno dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap perjuangan warga Kendeng dalam menjaga lingkungan.
Dalam keterangan yang disampaikan, Slamet menjelaskan berbagai dampak kerusakan lingkungan yang diduga dipicu oleh aktivitas pertambangan galian C di lereng Kendeng. Ia menyebutkan hilangnya sejumlah sumber mata air, menurunnya kemampuan tanah dalam menyerap air, hingga meningkatnya potensi longsor sebagai akibat dari kegiatan tambang yang tidak terkendali. Selain itu, ia menyinggung kejadian banjir bandang dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo yang menurut warga berkaitan dengan maraknya penambangan. Banyak lahan pertanian warga juga tidak lagi dapat ditanami akibat longsor yang terjadi berulang.
Dampak Lingkungan dan Kekhawatiran Warga
Penjelasan warga mengenai kerusakan lingkungan tidak hanya mencerminkan kekhawatiran terhadap dampak jangka pendek, tetapi juga potensi ancaman jangka panjang pada keberlanjutan wilayah Kendeng. Kegiatan pertambangan disebut menggerus kawasan resapan air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Berkurangnya tutupan tanah dan vegetasi membuat air hujan tidak terserap optimal sehingga memicu banjir dan mempertinggi risiko erosi. Kondisi ini, menurut warga, telah dirasakan secara nyata dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah warga mengaku telah merasakan perubahan siklus alam di daerah tersebut. Sumber air yang sebelumnya mengalir sepanjang tahun kini mengering di beberapa titik, yang berdampak pada kebutuhan pertanian dan kebutuhan rumah tangga. Fenomena ini diperkuat oleh berbagai kejadian longsor kecil yang mengakibatkan lahan pertanian rusak dan tidak bisa difungsikan kembali. Analisis warga menunjukkan bahwa kerusakan tersebut berkaitan erat dengan pola penambangan yang mengambil material secara masif dari lereng pegungungan.
Sikap Warga dan Upaya Mencari Keadilan
Slamet menyatakan warga tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Mereka sebelumnya telah melaporkan dugaan kerusakan lingkungan kepada Polresta Pati namun hingga kini tidak ada perkembangan penanganan. Laporan tersebut mencakup dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan longsor dan kerusakan lahan milik warga. Lokasi kejadian, korban serta bentuk kerusakan disebut sudah jelas, namun warga belum menerima kepastian tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Ketidakjelasan penanganan laporan tersebut menjadi alasan warga mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Mereka kini membuka kemungkinan membuat laporan balik terhadap pihak yang mengoperasikan tambang. Menurut Slamet, langkah itu diperlukan untuk memastikan bahwa persoalan lingkungan diperlakukan secara adil dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi masyarakat. Warga menilai kasus yang menimpa Gunretno justru terkesan lebih cepat diproses dibanding laporan kerusakan lingkungan yang mereka ajukan.
Latar Belakang Laporan terhadap Gunretno
Gunretno sendiri dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada awal November 2025 oleh seseorang bernama Didik Setiyo Utomo. Ia dituduh menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang disebut telah memiliki izin resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal delapan belas November dua ribu dua puluh lima. Warga Kendeng menilai laporan itu muncul seiring meningkatnya penolakan terhadap aktivitas tambang yang dianggap merusak ekosistem setempat.
Para pendukung Gunretno menegaskan bahwa perjuangan menjaga kelestarian lingkungan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap kegiatan usaha. Mereka berpendapat bahwa penegakan hukum seharusnya berpihak pada kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Bagi warga, keberadaan Gunretno selama ini menjadi simbol perjuangan mereka dalam mempertahankan tanah dan sumber kehidupan. Oleh sebab itu, mereka berkomitmen untuk terus memberikan dukungan moral hingga proses hukum ini selesai.
Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya
Warga Kendeng berharap Polda Jawa Tengah dapat memproses kasus ini secara objektif dan transparan. Mereka meminta aparat memastikan bahwa tidak ada bentuk tekanan terhadap Gunretno selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, warga juga menuntut agar laporan mereka mengenai dugaan kerusakan lingkungan mendapat perhatian yang sama seriusnya. Menurut Slamet, warga siap bekerja sama memberikan data tambahan jika diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Sejumlah warga juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah turun tangan melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan di wilayah Kendeng. Mereka menilai keberlanjutan lingkungan harus diprioritaskan mengingat wilayah tersebut memiliki nilai ekologi tinggi serta menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga. Diskusi lanjutan antara warga dan pihak terkait diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar konflik serupa tidak terus berulang.
Pada akhir pernyataannya, Slamet menegaskan warga akan terus berjuang mempertahankan lingkungan mereka. Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain menjaga kawasan Kendeng dari ancaman kerusakan yang semakin nyata. Warga berkomitmen melanjutkan langkah hukum maupun advokasi publik demi memastikan keberlanjutan wilayah mereka tetap terjaga. Pemeriksaan terhadap Gunretno disebut bukan akhir, melainkan bagian dari perjuangan panjang masyarakat Kendeng.
Widget Terkait
Widget Inline Video
Polisi Tangkap Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pelaku Seorang Buruh Bangunan
0 Komentar