Serayupos.com – Polemik keberadaan tempat karaoke di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, akhirnya menemukan titik penyelesaian. Setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh Komisi 1 DPRD Banyumas pada Rabu (5/11/2025), pihak pengelola tempat karaoke sepakat menutup usahanya secara permanen. Keputusan ini diambil setelah dua bulan penuh terjadi penolakan dari warga yang menilai aktivitas karaoke tersebut telah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Kepala Desa Petir, Bejo Siswanto, menyampaikan bahwa sejak tempat karaoke itu beroperasi, warga merasakan keresahan akibat aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari. Lokasi tempat karaoke yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari tempat ibadah dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang buruk. “Kami bersama warga sudah sepakat menolak keberadaan tempat karaoke ini. Aktivitas hiburan malam tidak cocok untuk wilayah kecil seperti Desa Petir karena bisa memicu hal-hal negatif bagi anak muda,” ujar Bejo usai mediasi.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran tempat karaoke tersebut sempat menimbulkan sejumlah persoalan sosial seperti perkelahian, kebisingan, dan perilaku mabuk-mabukan yang mencoreng citra lingkungan desa. Pemerintah desa bersama masyarakat akhirnya bersepakat untuk meminta penutupan permanen usaha tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban sosial. “Kita ingin desa tetap kondusif dan menjadi tempat yang nyaman untuk semua warga,” tambahnya.
Di sisi lain, pengelola tempat karaoke, Yanti, pada awalnya menolak permintaan warga dengan alasan usahanya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, setelah diskusi yang berlangsung selama lebih dari dua jam, Yanti akhirnya bersedia menutup tempat usahanya. “Kami berharap keputusan ini bisa menjadi jalan tengah agar tidak ada lagi ketegangan di masyarakat,” ujarnya singkat setelah pertemuan.
Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Didi Rudianto, menyoroti akar masalah munculnya izin usaha karaoke tersebut. Ia menilai sistem OSS yang berlaku saat ini masih memiliki kelemahan karena izin dapat terbit tanpa adanya verifikasi lapangan terlebih dahulu. “Izin usaha ini keluar karena tidak ada survei lokasi. Akibatnya, muncul tempat karaoke di desa yang berdekatan dengan tempat ibadah, padahal izin keramaian pun belum dimiliki,” jelas Didi dalam sesi mediasi.
1 Komentar
Kepala MTs N 2 Banyumas Atik Restusari, dalam sambutannya sebelum pelepasan peserta, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan Berolahraga yang merupakan salah satu dari tujuh poin dalam program G7 Anak Hebat.