Pelapor Puas Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polisi Segera Tahan
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Serayupos.com – Kepolisian Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan usai proses penyelidikan panjang sejak laporan pertama dilayangkan pada April 2025. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor utama dalam kasus ini, menyatakan apresiasinya kepada penyidik atas langkah tersebut. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo merupakan hasil dari penantian panjang yang akhirnya terwujud.
Ade mengungkapkan, sejak awal pihaknya yakin bahwa laporan mereka memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai Polda Metro Jaya telah bertindak profesional dalam menangani laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang melibatkan nama Presiden Jokowi. “Kami bersyukur akhirnya proses hukum ini sampai pada penetapan tersangka. Ini sudah lama kami tunggu sejak laporan diajukan pada April lalu,” kata Ade dalam wawancara di program OnFocus yang ditayangkan Tribunnews. Ia berharap penegakan hukum dapat berjalan cepat dan adil bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Ade mendesak agar penyidik segera melakukan langkah berikutnya dengan menahan Roy Suryo setelah proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Menurutnya, pasal-pasal yang dikenakan dalam perkara ini termasuk kategori yang mengharuskan penahanan. “Kalau ini sudah naik ke penetapan tersangka, semoga dalam pemeriksaan juga naik ke penahanan karena semua pasal yang diterapkan wajib ditahan,” ujar Ade. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum ini penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk tokoh publik yang sering tampil di media.
Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari dua laporan berbeda yang masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu. Laporan kedua berasal dari kelompok pendukung Jokowi, termasuk Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu, yang menuduh adanya penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui media sosial. Dua laporan ini kemudian digabungkan dalam satu berkas perkara karena memiliki substansi yang sama, yakni tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, sebelumnya aktif menyuarakan keraguan terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi bersama beberapa tokoh publik lainnya. Pernyataannya di media sosial dan berbagai forum diskusi dianggap menyesatkan serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Polisi menyatakan telah mengantongi cukup bukti digital dan kesaksian yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum oleh para tersangka. Meski demikian, Roy Suryo berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Presiden dan hanya ingin mencari kebenaran akademis terkait isu tersebut.
Ade Darmawan menilai bahwa alasan pembelaan Roy Suryo tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membenarkan tindakan penyebaran informasi yang belum diverifikasi. “Dalam hukum, kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehormatan seseorang, apalagi seorang kepala negara. Semua ada batasnya,” kata Ade. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan menegakkan tanggung jawab hukum atas tuduhan yang tidak berdasar.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih melengkapi berkas perkara sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya. Polisi juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi tekanan politik. “Kami akan bekerja berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Semua pihak akan diperlakukan sama,” ujar salah satu pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan tokoh publik dan menyangkut nama besar Presiden Republik Indonesia. Banyak pihak berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ade Darmawan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami percaya Polri akan menegakkan keadilan. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada popularitas,” pungkasnya.
Dengan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru dalam penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Publik menantikan langkah berikutnya dari kepolisian, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka utama dan jadwal sidang perdana yang akan menentukan arah penyelesaian perkara yang telah menjadi perhatian luas ini.
Widget Terkait
Widget Inline Video
Polisi Tangkap Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pelaku Seorang Buruh Bangunan
0 Komentar