Serayupos.com – Dua warga asal Cirebon, Jawa Barat, ditangkap aparat Polsek Sapuran, Polres Wonosobo, pada Selasa pagi, 11 November 2025, setelah kedapatan mengedarkan merica oplosan di Pasar Sapuran. Kasus ini terungkap setelah seorang pembeli melaporkan kejanggalan pada butiran merica yang baru saja dibelinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa produk tersebut bukan merica murni, melainkan campuran bahan lain yang menyerupai lada.

Kedua pelaku berinisial SP (32) dan SA (38) diamankan bersama sejumlah barang bukti. Petugas menemukan tujuh bungkus merica oplosan masing-masing seberat satu kilogram, bahan pembuat dari sagu seberat sekitar lima kilogram, satu stapler warna biru lengkap dengan isi, serta 37 kantong plastik bermerek BADER yang digunakan sebagai kemasan. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kegiatan ini merupakan praktik penipuan yang sudah direncanakan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, membenarkan penangkapan dua warga tersebut. Menurutnya, keduanya ditangkap di lokasi setelah petugas menindaklanjuti laporan warga. “Benar, Polsek Sapuran telah mengamankan dua terduga pelaku asal Cirebon yang kedapatan menjual merica oplosan. Barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Nanang. Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengetahui dari mana asal bahan oplosan serta bagaimana proses pembuatannya dilakukan.

Pihak kepolisian menduga, praktik ini dilakukan dengan mencampurkan bahan non-pangan seperti sagu untuk menyerupai butiran merica asli. Langkah tersebut tentu berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan jika bahan yang digunakan tidak layak konsumsi. Karena itu, petugas akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta BPOM guna memastikan kandungan bahan oplosan yang ditemukan.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui sudah beberapa kali menjual produk tersebut di beberapa pasar tradisional. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kemasan merek terkenal untuk mengelabui pembeli agar percaya bahwa produk tersebut asli. Aparat menduga, pelaku menjual dengan harga di bawah pasaran untuk menarik minat pembeli tanpa menimbulkan kecurigaan.

Aiptu Nanang menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik curang seperti ini karena merugikan masyarakat. “Kronologi pembelian dan proses peracikan masih dalam pemeriksaan. Kami juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di luar wilayah Wonosobo,” jelasnya. Ia menegaskan, penyidik akan terus memantau pasar-pasar tradisional untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

Selain melakukan penyidikan, Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan dapur di pasar. Konsumen diingatkan untuk selalu memeriksa kualitas dan kemasan produk sebelum membeli. “Kami mengajak masyarakat melapor ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam jika menemukan produk mencurigakan,” kata Aiptu Nanang menegaskan.

Pihak kepolisian berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menjunjung kejujuran dalam berdagang. Polres Wonosobo berkomitmen menjaga keamanan serta kepercayaan publik terhadap produk pangan di pasar. Sementara itu, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan kesehatan pangan. Pemeriksaan terhadap sampel bahan oplosan juga akan dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dari potensi bahaya konsumsi produk palsu.

Dengan penanganan kasus ini, Polres Wonosobo menegaskan kesiapannya menjaga keamanan wilayah serta memastikan seluruh pelaku tindak kejahatan ekonomi dapat diproses hukum. Langkah cepat aparat ini diharapkan dapat mencegah beredarnya kembali produk oplosan yang dapat merugikan warga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.