Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Orang
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, termasuk mantan Menteri Roy Suryo.
Serayupos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Kapolda Asep Edi, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak ahli. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujarnya di hadapan awak media. Ia menambahkan, proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan hasil analisis hukum yang mendalam dari berbagai aspek.
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. “Kami melibatkan para pakar dari berbagai bidang agar hasil penyidikan bersifat ilmiah dan objektif,” ungkapnya. Selain itu, proses gelar perkara juga diikuti oleh unsur eksternal seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Pengawasan Penyidik (Wasidik), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyidikan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan klaster kedua mencakup tiga orang tersangka lainnya, yakni RS, RHS, dan TT, yang dikenai pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang viral di media sosial dan sejumlah kanal publik. Jokowi melaporkan dugaan fitnah tersebut berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE. Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan karena dinilai memenuhi unsur pidana. Tercatat ada enam laporan masyarakat terkait isu serupa, namun dua di antaranya dicabut oleh pelapor sebelum masuk ke tahap penyidikan.
Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Setelah pemeriksaan menyeluruh, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding dari lembaga pendidikan terkait. “Ijazah yang bersangkutan terbukti sah dan dikeluarkan oleh institusi pendidikan resmi,” ungkap salah satu sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7) sebagai bagian dari proses penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita dokumen ijazah asli Jokowi dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) untuk diperiksa di laboratorium forensik. Hasil uji forensik kemudian memperkuat kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak mengalami perubahan atau pemalsuan.
Kasus dugaan ijazah palsu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik dan figur publik ternama seperti Roy Suryo. Meski begitu, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan berdasarkan bukti yang sah,” tegas Irjen Asep Edi Suheri.
Polda Metro Jaya kini terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu atau tudingan yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran publik untuk bijak dalam bermedia dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Dengan perkembangan terbaru ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi salah satu contoh bagaimana penyebaran informasi yang tidak akurat dapat berimplikasi hukum serius bagi para penyebarnya. Polisi menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Widget Terkait
Widget Inline Video
Pelapor Puas Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polisi Segera Tahan
0 Komentar