Serayupos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Penetapan UMK ini dilakukan setelah rapat dewan pengupahan serta mengikuti aturan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan upah minimum secara nasional. Secara keseluruhan, UMK di 27 kabupaten dan kota Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara UMP Jabar juga dinaikkan menjadi Rp2.191.238 per bulan.

Pada penetapan tahun ini, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi yaitu Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar berada di posisi terendah dengan UMK Rp2.204.754,48. Selain meninjau kebutuhan hidup layak, pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, hingga kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja. Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan inflasi dan penyesuaian harga kebutuhan pokok menjelang tahun baru. Pemerintah berharap kenaikan ini mendorong peningkatan daya beli sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur, berikut rincian UMK 2025 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Data ini disusun sesuai dokumen resmi pemerintah dan menjadi acuan wajib bagi seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan seragam sebesar 6,5 persen menunjukkan adanya harmonisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, termasuk peran penting dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Daftar UMK Jawa Barat 2025

Kabupaten/Kota UMK 2025 (Rp)
Kota Bekasi 5.690.752,95
Kabupaten Karawang 5.599.593,21
Kabupaten Bekasi 5.558.515,10
Kota Depok 5.195.721,78
Kota Bogor 5.126.897,22
Kabupaten Bogor 4.877.211,17
Kabupaten Purwakarta 4.792.252,92
Kota Bandung 4.482.914,09
Kota Cimahi 3.863.692,00
Kabupaten Bandung 3.757.284,86
Kabupaten Bandung Barat 3.736.741,00
Kabupaten Sumedang 3.732.088,02
Kabupaten Sukabumi 3.604.482,92
Kabupaten Subang 3.508.626,53
Kabupaten Cianjur 3.104.583,63
Kota Sukabumi 3.018.634,94
Kota Tasikmalaya 2.801.962,82
Kabupaten Indramayu 2.794.237,00
Kabupaten Tasikmalaya 2.699.992,26
Kota Cirebon 2.697.685,47
Kabupaten Cirebon 2.681.382,45
Kabupaten Majalengka 2.404.632,62
Kabupaten Garut 2.328.555,41
Kabupaten Ciamis 2.225.279,16
Kabupaten Pangandaran 2.221.724,19
Kabupaten Kuningan 2.209.519,29
Kota Banjar 2.204.754,48

Kenaikan UMK tersebut membawa sejumlah implikasi baik bagi pekerja maupun dunia usaha. Dari sisi pekerja, penyesuaian ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Bagi perusahaan, kebijakan ini menuntut penyesuaian struktur upah sehingga mampu memenuhi ketentuan pemerintah sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis. Perbedaan nilai UMK yang cukup mencolok antarwilayah juga mencerminkan variasi tingkat ekonomi dan industri di Jawa Barat, di mana daerah industri besar cenderung memiliki UMK lebih tinggi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat menjelaskan bahwa proses penetapan UMK melibatkan analisis mendalam terhadap inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja. Kenaikan seragam 6,5 persen ditujukan agar penyesuaian upah tetap moderat bagi pelaku industri, namun tetap memberi manfaat bagi pekerja. Sementara itu, serikat buruh menyambut baik kenaikan UMK, meski beberapa kelompok menyatakan bahwa angka tersebut masih perlu dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan biaya hidup yang meningkat.

Pemerintah menegaskan bahwa UMK berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja yang telah bekerja lebih lama, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah yang merujuk pada kemampuan industri dan penilaian kinerja. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini, terutama di sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Dengan diumumkannya daftar UMK 2025 secara lengkap, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkannya sebagai acuan perencanaan tahun depan. Penyesuaian upah minimum ini diharapkan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjaga stabilitas industri di Jawa Barat. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan roda ekonomi berjalan seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.