Serayupos.com – Para ahli cagar budaya di Kabupaten Banjarnegara mendesak pemerintah menetapkan Kecamatan Purwareja Klampok sebagai Kawasan Cagar Budaya pada Rabu, 26 November 2025, karena wilayah tersebut dinilai memiliki banyak Objek Diduga Cagar Budaya yang harus dilindungi. Desakan itu mencuat dalam Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Klampok yang digelar di Aula Kecamatan Purwareja Klampok untuk membahas status pelestarian tinggalan kolonial dan penataan ruang wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Banjarnegara Siti Nurlela menyampaikan bahwa banyak bangunan kolonial di Klampok yang masuk kategori ODCB, sehingga memerlukan perlindungan khusus dalam RDTR. Ia menegaskan bahwa aturan perlindungan tidak cukup dilakukan per bangunan, tetapi harus mencakup kawasan atau lahan sebagai satu kesatuan sejarah. “Kami meminta agar RDTR Cagar Budaya memasukkan ODCB dalam ketentuan khusus. Delineasi perlu dilakukan per kawasan, bukan hanya per bangunan,” ujarnya.
Siti mencontohkan SD Negeri 1 Klampok, yang saat ini tengah diajukan menjadi cagar budaya. Menurutnya, batasan perlindungan tidak boleh hanya mencakup satu atau dua bangunan, melainkan seluruh lahan sekolah karena nilai sejarahnya terintegrasi. Ia menyebutkan bahwa tim ahli masih terbatas melakukan kajian karena sebaran ODCB di wilayah tersebut cukup luas. Hal ini membuat perlindungan sementara melalui RDTR menjadi langkah penting sebelum keseluruhan objek dikaji secara penuh.
0 Komentar