Ahli Desak Klampok Banjarnegara Jadi Kawasan Cagar Budaya
Kecamatan Purwareja Klampok di Banjarnegara dinilai memiliki banyak tinggalan kolonial sehingga para ahli meminta kawasan itu ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya.
Ketua TACB Banjarnegara, Heni Purwono, menambahkan bahwa Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2011 mewajibkan ODCB diperlakukan sama dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Ia menyoroti bahwa TACB baru aktif bekerja sejak 2024, dan baru sepuluh objek yang berhasil dikaji dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati. “Tahun ini kami baru mengkaji beberapa bangunan di wilayah Klampok. Padahal ada belasan ODCB yang sudah diregister oleh BPK Wilayah X. Jumlah ODCB di Banjarnegara bisa mencapai ratusan,” kata Heni.
Menurut Heni, banyaknya objek yang belum selesai dikaji membuat keberadaan RDTR yang mengakomodasi ODCB menjadi bentuk perlindungan paling minimal yang dapat diambil. Ia menyebutkan bahwa banyak bangunan peninggalan kolonial di Klampok yang berpotensi hilang jika tidak segera masuk dalam ketentuan tata ruang. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan RDTR menjadi instrumen pelestarian, bukan sekadar dokumen teknis.
Anggota TACB Kabupaten Banyumas, Nugroho Pandu Sukmono, memperingatkan risiko hukum apabila ODCB rusak atau diubah tanpa prosedur yang benar. Ia mencontohkan kasus cerobong pabrik gula Kalibagor di Banyumas yang dirobohkan pemiliknya meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Setelah adanya laporan masyarakat, pemilik dan Bupati Banyumas diperiksa oleh Polda Jawa Tengah, dan cerobong itu akhirnya dibangun ulang dengan biaya yang sangat besar. “Restorasi tidak mengembalikan nilai sejarah yang hilang. Jangan sampai kejadian serupa terjadi di Banjarnegara,” ujarnya.
Peringatan tersebut menjadi sorotan penting bagi pemerintah dan masyarakat Klampok yang tengah menghadapi fase penataan ruang. Dengan banyaknya bangunan kolonial yang masih berdiri, kawasan ini memiliki nilai historis kuat yang berpotensi menjadi aset budaya lokal apabila dilestarikan secara menyeluruh. Para ahli menekankan bahwa pelestarian tidak hanya berdampak pada aspek sejarah, tetapi juga membuka peluang pengembangan wisata heritage.
Dalam jangka panjang, penetapan kawasan cagar budaya dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi, mulai dari peningkatan kunjungan wisata hingga peluang usaha berbasis budaya. Wilayah yang memiliki identitas heritage biasanya diminati wisatawan yang tertarik pada sejarah kawasan kolonial dan arsitektur lama. Karenanya, para ahli mendorong agar Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memanfaatkan peluang ini melalui regulasi tata ruang yang berpihak pada pelestarian.
0 Komentar