Serayupos.com – Kontroversi terkait kehadiran seorang narasumber berdarah Israel dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama atau AKN NU membuat Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, didesak mundur dari jabatannya. Desakan tersebut mencuat setelah beredar risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang memuat keputusan Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Keputusan itu disampaikan setelah rapat yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Jakarta dan dihadiri 37 dari total 53 pengurus harian Syuriah PBNU.
Pada Minggu, 23 November 2025, saat ditemui di Surabaya sebelum menghadiri Rapat Ketua PWNU se-Indonesia, Gus Yahya mengaku belum menerima informasi resmi terkait permintaan mundur tersebut. Ia menyebut akan menunggu perkembangan lebih lanjut sambil memastikan bahwa dirinya belum mendapatkan pemberitahuan formal. “Saya sendiri belum terima, kita lihat nanti apakah ada sesuatu yang sedang dipersiapkan. Tunggu informasinya ya,” ujarnya saat dikutip dari Detikcom. Setelah memberikan tanggapan singkat, ia memilih langsung memasuki ruang rapat tanpa memberikan penjelasan lanjutan.
Sumber internal PBNU membenarkan bahwa risalah yang beredar mencantumkan sejumlah alasan yang dijadikan dasar permintaan pengunduran diri tersebut. Pertama, undangan kepada narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dianggap bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah. Aktivitas tersebut disebut mencoreng nama baik organisasi, terutama karena dilakukan di tengah situasi global yang mengecam keras tindakan Israel di Gaza. Kedua, kegiatan AKN NU dengan narasumber tersebut dinilai memenuhi ketentuan pemberhentian tidak hormat sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Ketiga, risalah juga memuat dugaan adanya persoalan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU, yang disebut berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum organisasi.
0 Komentar