Serayupos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah setempat sejak pertengahan tahun 2025. Polisi berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan yang tersebar di berbagai daerah. Kasus ini terbongkar setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif atas sejumlah laporan kehilangan kendaraan sejak September 2025.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Jumat (3/10/2025) setelah diketahui melakukan aksi pencurian di 25 titik berbeda di Kabupaten Purbalingga. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah beraksi sejak Mei 2025 dengan modus yang sama, yakni menggunakan kunci letter T untuk membobol motor saat waktu salat Subuh di area masjid.

Kapolres menambahkan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 18 unit sepeda motor di beberapa wilayah lain seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara. “Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, turut menjelaskan bahwa hasil curian dijual langsung kepada pembeli dengan sistem tunai di tempat atau COD. “Harga jualnya bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” katanya.

Selain mengungkap jaringan penjualan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi motor hasil curian. Polisi menduga sebagian kendaraan dijual lintas kabupaten melalui media sosial dan forum jual beli online. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang membeli motor hasil curian ini, termasuk apakah ada penadah yang terlibat,” ujar AKP Siswanto. Ia menambahkan bahwa sebagian besar motor yang dicuri adalah tipe bebek dan skuter matik yang diparkir di halaman masjid atau rumah warga tanpa pengaman tambahan.

Usai konferensi pers, Polres Purbalingga menyerahkan sejumlah sepeda motor kepada pemiliknya secara simbolis. Momen tersebut diwarnai rasa haru dan syukur dari warga yang motornya berhasil ditemukan. Salah satu korban, Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku sangat berterima kasih atas kerja cepat kepolisian. “Alhamdulillah, saya sangat senang motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah bekerja keras,” ucapnya. Hal serupa disampaikan Ismail, warga Kaligondang, yang motornya juga dikembalikan. “Saya benar-benar bersyukur. Tidak menyangka motor saya masih bisa ditemukan setelah berbulan-bulan hilang,” ujarnya.

Kapolres Achmad Akbar menegaskan bahwa Polres Purbalingga akan terus meningkatkan patroli dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah kasus curanmor. Ia mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik seperti masjid dan pasar. “Kami minta masyarakat selalu mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkan motor tanpa pengawasan. Upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri,” tutupnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat sistem pemantauan dan pelacakan kendaraan di wilayah hukum Purbalingga. Polres juga berencana memperluas operasi ke wilayah tetangga guna memutus jaringan curanmor lintas daerah yang masih aktif beroperasi.