Serayupos.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan pendataan intensif untuk menghitung potensi pajak tambang yang diperkirakan mencapai enam miliar rupiah per tahun pada Senin, 1 Desember 2025, dengan tujuan mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Pendataan dilakukan setelah empat bulan pengawasan diperketat seiring upaya pemerintah menertibkan perizinan dan meningkatkan kontribusi daerah dari sektor ini.

Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro, menjelaskan bahwa angka potensi pendapatan tersebut masih berupa proyeksi berdasarkan rata-rata produksi harian dan jumlah pelaku usaha yang terdata. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memaksakan nilai pajak tertentu dan akan mencocokkan seluruh perhitungan dengan kondisi lapangan. Tri menekankan perlunya transparansi data agar kewajiban pajak sesuai dengan produksi nyata, bukan perkiraan yang tidak akurat.

Dalam penjelasannya, Tri menegaskan bahwa pendapatan dari pajak tambang akan dialokasikan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan serta membiayai pembangunan infrastruktur. Ia menyebut bahwa prinsip keberlanjutan menjadi fokus utama pemerintah, sehingga pendataan tambang tidak hanya berorientasi pada pemasukan, tetapi juga memperhatikan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Pemerintah memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi demi menjaga tata kelola yang baik.

Pendapatan dari sektor pertambangan diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan bagi Pemkab Wonosobo pada tahun 2026. Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap pengelolaan tambang di Wonosobo tetap kondusif, para pelaku usaha semakin patuh, dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah agar semakin berkelanjutan dan terarah.