Serayupos.com – Seorang pria lanjut usia berinisial MD (80) di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditemukan tewas di rumahnya setelah dianiaya anak kandungnya sendiri, Sarno (46), pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa berat jenis skizofrenia kronis. Polisi kini telah membawa pelaku untuk menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Banyumas.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak beberapa tahun terakhir. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Hal ini diperkuat dengan rekam medis dan riwayat perawatan di Klinik Mustajab pada tahun 2019,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025).

Menurut AKBP Akbar, penyidik kesulitan mendapatkan keterangan valid dari pelaku karena kondisi mentalnya tidak stabil. “Pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tidak masuk akal. Saat ditanya umur, dia menjawab 200 tahun sambil tertawa. Karena itu, pemeriksaan kami hentikan dan pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk observasi,” jelasnya. Polisi menduga gangguan kejiwaan pelaku sudah berlangsung lama dan tidak mendapatkan perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menambahkan jasad korban ditemukan warga dan keluarganya di dapur rumah dengan luka parah di bagian kepala belakang dan tangan kanan. “Pelaku memukul korban menggunakan kayu hingga tewas. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke area kebun namun berhasil ditangkap tidak lama kemudian,” kata Siswanto. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka benturan keras di kepala dan patah pada tangan kanan akibat pukulan berulang.

Kapolres Achmad Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama di wilayah Purbalingga. Tercatat, ini merupakan kasus ketiga tindak pidana yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data dari Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, terdapat sekitar 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, baik kategori ODGJ maupun ODMK (Orang dengan Masalah Kejiwaan). “Angka ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak untuk melakukan langkah preventif dan pengawasan,” ujarnya.

Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan penanganan terhadap warga dengan gangguan kejiwaan kronis. AKBP Akbar menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa harus menjadi alarm bagi aparat dan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi serupa. “Kami berharap masyarakat bisa segera memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan warga yang mengalami gangguan jiwa berat agar bisa segera ditangani sebelum membahayakan orang lain,” tegasnya.

Dari keterangan warga sekitar, pelaku diketahui jarang berinteraksi sosial dan lebih banyak menghabiskan waktu bekerja di kebun. Tidak ada tanda-tanda pertengkaran sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Warga pun terkejut saat menemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa di dapur rumah. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil observasi kejiwaan dari RS Banyumas untuk menentukan langkah hukum terhadap pelaku.

Polres Purbalingga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencegah peristiwa serupa terjadi kembali. Pemerintah daerah juga diimbau meningkatkan pelayanan kesehatan mental dan monitoring rutin bagi warga dengan gangguan kejiwaan. Dengan penanganan yang lebih cepat dan terpadu, diharapkan kasus kekerasan akibat gangguan mental seperti ini tidak kembali memakan korban di masyarakat.