Latar Belakang Laporan terhadap Gunretno

Gunretno sendiri dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada awal November 2025 oleh seseorang bernama Didik Setiyo Utomo. Ia dituduh menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang disebut telah memiliki izin resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal delapan belas November dua ribu dua puluh lima. Warga Kendeng menilai laporan itu muncul seiring meningkatnya penolakan terhadap aktivitas tambang yang dianggap merusak ekosistem setempat.

Para pendukung Gunretno menegaskan bahwa perjuangan menjaga kelestarian lingkungan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap kegiatan usaha. Mereka berpendapat bahwa penegakan hukum seharusnya berpihak pada kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Bagi warga, keberadaan Gunretno selama ini menjadi simbol perjuangan mereka dalam mempertahankan tanah dan sumber kehidupan. Oleh sebab itu, mereka berkomitmen untuk terus memberikan dukungan moral hingga proses hukum ini selesai.

Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya

Warga Kendeng berharap Polda Jawa Tengah dapat memproses kasus ini secara objektif dan transparan. Mereka meminta aparat memastikan bahwa tidak ada bentuk tekanan terhadap Gunretno selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, warga juga menuntut agar laporan mereka mengenai dugaan kerusakan lingkungan mendapat perhatian yang sama seriusnya. Menurut Slamet, warga siap bekerja sama memberikan data tambahan jika diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Sejumlah warga juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah turun tangan melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan di wilayah Kendeng. Mereka menilai keberlanjutan lingkungan harus diprioritaskan mengingat wilayah tersebut memiliki nilai ekologi tinggi serta menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga. Diskusi lanjutan antara warga dan pihak terkait diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar konflik serupa tidak terus berulang.

Pada akhir pernyataannya, Slamet menegaskan warga akan terus berjuang mempertahankan lingkungan mereka. Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain menjaga kawasan Kendeng dari ancaman kerusakan yang semakin nyata. Warga berkomitmen melanjutkan langkah hukum maupun advokasi publik demi memastikan keberlanjutan wilayah mereka tetap terjaga. Pemeriksaan terhadap Gunretno disebut bukan akhir, melainkan bagian dari perjuangan panjang masyarakat Kendeng.