Dalam analisis sementara, polisi melihat bahwa upaya penyelundupan sabu dengan menyimpannya di dalam anus bukan hal baru, tetapi masih sering digunakan karena dianggap efektif mengelabui alat pemindai bandara. Meski demikian, perkembangan teknologi deteksi serta peningkatan kewaspadaan petugas kini membuat modus tersebut lebih mudah terungkap dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Penangkapan di Banyumas ini menjadi salah satu bukti efektivitas pengawasan yang terus diperketat di jalur udara.

Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. Menurutnya, penyelidikan akan diperluas hingga ke sumber asal barang di Batam dan kemungkinan keterlibatan pihak dari luar negeri, mengingat wilayah tersebut sering menjadi pintu masuk narkotika internasional. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan aparat di daerah lain juga tengah dilakukan untuk memetakan alur peredaran sabu lintas provinsi.

Kedua tersangka kini resmi diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal terkait Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Willy menyebutkan bahwa proses hukum terhadap keduanya akan diprioritaskan sebagai upaya memberikan efek jera dan menekan jaringan distribusi narkotika yang menyasar wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Lebih lanjut, Polresta Banyumas merencanakan langkah investigasi tambahan, termasuk melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel para pelaku serta rekam jejak perjalanan mereka dalam beberapa bulan terakhir. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap pola komunikasi dengan bandar di Batam maupun pihak yang menjemput paket sabu di wilayah Jawa Tengah. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika hasil pemeriksaan mengarah pada keterlibatan lebih banyak pihak.

Dalam pernyataan penutupnya, Kompol Willy memastikan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum Banyumas, terutama terhadap kemungkinan penyelundupan narkotika melalui jalur darat dan udara. Ia mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Menurutnya, kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk menekan masuknya narkotika yang dapat merusak generasi muda.