Serayupos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Kapolda Asep Edi, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak ahli. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujarnya di hadapan awak media. Ia menambahkan, proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan hasil analisis hukum yang mendalam dari berbagai aspek.
0 Komentar