Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Tetapkan 8 Orang
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, termasuk mantan Menteri Roy Suryo.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang viral di media sosial dan sejumlah kanal publik. Jokowi melaporkan dugaan fitnah tersebut berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE. Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan karena dinilai memenuhi unsur pidana. Tercatat ada enam laporan masyarakat terkait isu serupa, namun dua di antaranya dicabut oleh pelapor sebelum masuk ke tahap penyidikan.
Sementara itu, penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Setelah pemeriksaan menyeluruh, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding dari lembaga pendidikan terkait. “Ijazah yang bersangkutan terbukti sah dan dikeluarkan oleh institusi pendidikan resmi,” ungkap salah satu sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
0 Komentar